Dihari Pramuka, Seragam Pramuka dilecehkan

14 Agustus, harusnya menjadi hari dimana masyarakat mengapresiasi kegiatan Pramuka di Indonesia. Namun sayangnya, sebuah acara Inbox yang ditanyangkan di SCTV mendapat protes keras dari anggota Gerakan Pramuka.

Pasalnya, seragam Gerakan Pramuka yang menjadi identitas dan lambang jati diri dijadikan sebagai alat komersil dan memodifikasinya dengan desain yang tidak pantas sama sekali dan dipakai oleh generasi yang seharusnya bisa menghormati makna dari Pramuka itu sendiri.

Atas penggunaan seragam Pramuka yang tidak semestinya, anggota Pramuka yang dimotori Mukhammad Mizan Zulmi, dari  Malang, Indonesia mengajukan petisi online lewat laman change.org.

Hingga saat ini, petisi tersebut sudah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.Dalam petisi tersebut disebutkan, penggunaan seragam Pramuka tersebut sungguh sangat mencoreng nama baik Pramuka. Selain itu acara yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan nilai kepramukaan dan menjurus pada pelanggaran kode etik Gerakan Pramuka.



Lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan pihak SCTV diantaranya:PP Seragam Pramuka No. 174 Tahun 2012.
2. UU RepublikIndonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6 ayat 1,2,3,4,5; pasal 7 ayat 1; pasal 42.

 Untuk itu petisi itu berharap kepada pihak PT Surya Citra Televisi (SCTV) meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas perbuatan yang dilakukan serta menayangkannya dalam program SCTV.

Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pihak SCTV maupun media telivisi lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama.Petisi disampaikan ke PT Surya Citra Televisi SCTV Tower - Senayan City Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270 PT Surya Citra Televisi (SCTV).

Sumber : hellonesia.com

Comments
0 Comments

0 komentar: